Minggu, 31 Maret 2013

Qishash di Indonesia

           Sunguh sangat ironi, negara dengan penduduk Muslim terbanyak Di dunia ini namun tidak memberlakukan Hukum Allah "qishash". Maka dampak kerusakan negara ini sangatlah besar. KKN dihukum ringan, maling sendal diancam 5 tahun penjara, maling-maling kecil dihukum berat, sedangkan maling yang kelas kakap dihukum ringan, bahkan pembunuhan cuma 20 tahun 15 tahun bahkan bebas. Adakah keadilan dinegara ini??? adakah hukum Allah di negara ini?!. Padahah Allah telah berfiman :  "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik." [Al Baqarah:178].


           Allah menurunkan ayat di atas bukan tanpa alasan. “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (al-Baqarah: 179).
Penjelasan Mufradat Ayat Sebagian ahlul ilmi berpendapat, kata الْقِصَاص berasal dari kata قَصَّ الْأَثَرَ , artinya mengikuti jejak (nya). Jadi, seolah-olah pelaku pembunuhan mengikuti atau menempuh jejak suatu pembunuhan. Hal ini sebagaimana yang tersebut dalam firman Alla ; “Musa berkata, ‘Itulah (tempat) yang kita cari; lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula’.” (al-Kahfi: 64).
 
Sebagian ada yang berpendapat bahwa kata ini berasal dari الْقَصُّ artinya memotong atau memisahkan. Ini seperti yang terdapat pada kalimat قَصَصْتُ مَا بَيْنَهُمْ artinya “Saya meng-qishash sesuatu di antara keduanya,” yakni saya memotong atau memisahkannya. (Lihat Fathul Qadir, 1/227, al-Qurthubi, 2/245)
Al-Alusi t dalam kitab tafsirnya, Ruhul Ma’ani (2/113), mengatakan, “Bentuk kata الْقِصَاص adalah isim ma’rifah yang menggunakan الْ menunjukkan jenis, bermakna tentang hakikat hukum ini yang meliputi hukuman balasan berupa pukulan, pencederaan, pembunuhan dan lainnya.” Maka dari itu, qishash adalah salah satu bentuk pidana (hukuman) yang ditetapkan sebagai bentuk pembalasan yang sepadan terhadap suatu perbuatan berupa pembunuhan atau pencederaan. “(Jaminan kelangsungan) hidup.”

Al-Alusi berkata dalam tafsirnya, Ruhul Ma’ani (2/1130), mengatakan, “Makna qishash sebagai jaminan kelangsungan hidup adalah kelangsungan hidup di dunia dan di akhirat. Jaminan kelangsungan hidup di dunia telah jelas karena dengan disyariatkannya qishash berarti seseorang akan takut melakukan pembunuhan. Dengan demikian, qishash menjadi sebab berlangsungnya hidup jiwa manusia yang sedang berkembang. Adapun kelangsungan hidup di akhirat adalah berdasarkan alasan bahwa orang yang membunuh jiwa dan dia telah diqishash di dunia, kelak di akhirat ia tidak akan dituntut memenuhi hak orang yang dibunuhnya.”

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (al-Isra: 33)
Adapun di antara hadits yang menunjukkan masalah ini adalah riwayat dari Abdullah bin Mas’ud z, Rasulullah n bersabda:
“Darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah, tidak boleh ditumpahkan melainkan karena tiga hal: jiwa dibalas dengan jiwa, orang yang telah menikah yang melakukan zina, orang yang murtad dari Islam dan meninggalkan persatuan bersama kaum muslimin.” (Muttafaqun ‘alaih)


Ayo guys,,,,,,,,Sapa yang hendak koment?????????????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar