Kamis, 28 Maret 2013

THAHARAH

Thaharah menurut bahasa adalah suci dan bersih dari kotoran. Adapun thaharah menurut istilah para ulama ahli hukum Islam (fuqaha) adalah menghilangkan hadats dan najis atau sesuatu yang senada dengan makna dan gambaran pengertian keduanya. Yang dimaksud dengan ungkapan “yang senada dengan makna dan gambaran pengertian keduanya” , yaitu seperti: tayamum, mandi besar yang disunnahkan, cucian yang kedua, bekumur dan sejenisnya.

Menghilangkan hadats dan najis itu adalah dengan air mutlak, yakni dengan air yang belum mendapatkan imbuhan unsur lain sehingga namanya juga masih tetap sebagai air murni. Air mutlak ini adalah air laut, air yang turun dari langit, dan air yang keluar dari bumi. Air laut dikategorikan sebagai air mutlak adalah berdasarkan sabda Rasulullah saw. :

(1) “Laut itu airnya suci”
Sedang air yang turun dari langit seperti air hujan dan salju (es) adalah berdasarkan firman Allah SWT:
(2)Dan Allah menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikankalian dengannya” (QS. Al Anfal,8: 11).

Adapun air yang keluar dari perut bumi, yakni mata air dan air sumur adalah berdasarkan sebuah riwayat yang mengemukakan :

(3)“Sesungguhnya Nabi saw. pernah berwudlu dengan air dari sumur Bi/udha’ah”

Yang dikategorikan selain air mutlak, yaitu benda-benda cair seperti : cuka, air bungan, minuman keras, dan sari buah-buahan atau tumbuhan. Kesemua itu tidak boleh dipergunakan, baik untuk menghilangkan hadats maupun untuk menghilangkan najis.

Firman Allah SWT:
(4)”…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kalian” (QS. An
Nisa,4: 43).

Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang tidak mendapatkan air agar bertayamum. Dan Dia memberikan petunjuk bahwa wudlu tidak dibenarkan selain dengan air. Hal ini dengan alasan, karena sesungguhnya menghilangkan najis berarti mengembalikan keadaan agar menjadi suci (bersih) kembali dan suci itu sendiri hanya bisa terjadi dengan air. Allah SWT berfirman:


“Dan Allah menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian
dengannya”(QS. Al Anfal, 8 : 11 ) .

1. Benda Suci Bercampur dengan Air

Bilamana suatu benda suci bercampur dengan air namun karena kadarnya hanya sedikit sehingga air itupun tidak berubah karenanya, maka bersuci dengan air tersebut diperbolehkan. Sebab pada dasarnya air ini masih tetap utuh sebagai air mutlak. Jika air tersebut tidak berubah karenanya dengan alasan , sebaba air itu tidak berubah, baik rasa, warna, maupun baunya—seperti air bunga jatuh ke dalamnya—maka hendaknya diperhatikan: Andai air bunga itu kadarnya banya sehingga mendominasi air mutlak, maka bersuci dengannya tidak diperbolehkan, dan seandainya tidak mendominasi, maka bersuci dengannya diperbolehkan. Bilamana suatu benda suci bercampur dengan air dan karenanya salah satu sifat air tersebut berubah, yakni rasa, atau warna, atau baunya, hendaklah diperhatikan: Sekiranya air itu tidak mungkin teratasi untuk tidak terkena benda suci tersebut seperti ditumbuhi oleh lumut (rumput air) dan sejenisnya, yang memang benda itu hidup dan tumbuh di air, maka air tersebut boleh dipergunakan untuk bersuci. Kasus seperti ini dimaafkan sebab hal tersebut tak mungkin diatasi. Sedang jika air ini memungkinkan terpelihara dari benda suci maka perhatikanlah : Seandainya merupakan suatu benda yang tidak menghilangkan nama air seperti tanah dan obat, maka air itu diperbolehkan untuk bersuci karena benda tersebut tidak menghilangkan status air sebagai air mutlak. Sedang bila benda itu selain daripadanya, seperti minyak za’faran, buah kurma, tepung, dan sebagainya – merupakan benda yang dapat dihindarkan agar tidak jatuh ke dalam air – maka berwudlu dengan air ini tidak dibenarkannya, sebab dengan masuknya benda seperti itu dapat menghilangkan status air sebagai air mutlak.

2. Najis yang Mengotori Air :

Apabila benda najis jatuh ke dalam air lalu rasa, warna atau bau air itu berubah, maka air tersebut menjadi najis, baik air ini banyak maupun sedikit, baik air itu mengalir maupun menggenang. Para ulama telah sepakat bahwa jika rasa, atau warna atau bau air berubah oleh karena ada benda najis yang jatuh ke dalamnya, maka air ini menjadi najis. Sedang bila ketiga sifat air itu tidak berubah maka hendaklah diperhatikan : Andai ternyata air itu kurang dari dua kulah maka iar tersebut menjadi najis. Akan tetapi andai terbukti air ini sebanyak dua kulah atau lebih maka air tersebut tetap bersih ( suci ).

Sabda Rasulullah saw :

“Bilamana terbukti air mencapai dua kulah, maka air tersebut tidak membawa najis”.

Air dua kulah ukurannya sebanyak dua tempayan air, sama dengan dua belas jirgen air. Inipun dengan catatan, bila ternyata air tersebut tidak tampak terlhat oleh mata telanjang, seperti najis yang melekat pada serangga yang hinggap pada najis, lalu serangga itu jatuh ke air. Dengan demikian, maka air itu tidak menjadi najis karenanya sebab hal ini dimaafkan. Kasus ini sama halnya seperti baju yang terkena najis yang tidak tampak, maka najis inipun dimaafkan.


3. Air Musta’mal

Air musta’mal (air bekas pakai) terbagi dua, yakni air musta’mal untuk menghilangkan hadts dan air musta’mal untuk menghilangkan najis. Air musta’mal untuk menghilangkan hadats –seperti wudlu atau mandi besar— tetap suci, tidak menjadi najis, sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah:

“Bahwasanya Rasulullah saw. datang menjenguk aku ketika aku sakit. Kemudian beliau
wudlu dan menuangkan air bekas wudlanya kepadaku”.

Maka berdasarkan hadits ini, air musta’mal tetap suci, namun demikian tidak mensucikan. sehingga tidak boleh dipergunakan untuk menghilangkan hadats. Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi saw. bersabda:

“ Sungguh, hendaknya salah seorang di antara kalian tidak sampai mandi (bersuci) dalam air menggenang sedang ia junub. Kemudian mereka (para sahabat) bertanya: Wahai Abu Hurairah, bagaimana beliau saw berbuat? Dia menjawab: Beliau mengaisnya”.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dikemukakan :

“Sesungguhnya Nabi saw. menyapu kepalanya dengan air bukan air sisa mencuci kedua tangannya”.

Selanjutnya At-Tirmidzi meriwayatkan:

“Sesungguhnya Nabi saw. mengambil air baru untuk menyapu kepalanya”.

Begitu pula At-Tarmidzi dan Ath-Thabrani mengemukakan hadits yang
diriwayatkan dari Bin Jariah dengan ungkapan: “Ambillah untuk (menyapu) kepala, air baru”.

Larangan Rasulullah saw. bersuci dalam air menggenang adalah merupakan dalil, sesungguhnya air musta’mal telah keluar dari statusnya sebagai sarana untuk bersuci, sebab larangan di sini semata-mata mandi, begitu juga hukum wudlu sama dengan hukum mandi. Kemudian daripada itu, sesungguhnya perintah beliau agar mengambil air baru untuk menyapu kepala merupakan dalil bahwa air pertama adalah air musta’mal yang tidak lag bisa dipergunakan untuk bersuci. Namun ini semua dengan catatan, bila ternyata kadar air tersebut kurang dari dua kulah. Sedangkan ketika kadar air tersebut mencapai dua kulah atau lebih, maka hilanglah statusnya sebagai air musta’mal karena kadar air yang mencapai dua kulah atau lebih tidak tercemar , sehingga untuk tidak dikategorikan musta’mal bagi air tersebut lebih utama. Tentang air musta’mal yang telah dipergunakan untuk menghilangkan najis, maka hendaknya diperhatikan: Bila air itu terpisah dari dari tempatnya dan berubah, maka air ini menjadi najis. Sedangkan bilamana air terpisah dari tempatnya dan tidak berubah. Maka hendaknya diperhatikan: Jika air tersebut terpisah dari tempatnya najis, najis pulalah air itu dan jika air tersebut terpisah namun tempatnya suci, maka air ini tetap suci.

4. Sisa Makanan dan Minuman Binatang

Sisa makanan dan minuman binatang adalah suci. Ketetapan ini bersifat umum pada semua binatang, baik sisa makanan dan minuman kucing maupun binatang yang lain. Semua binatang: kuda, keledai, binatang buas, tikus, ular, dan seluruh binatang yang memakan dagingnya atau tidak, sisa makanannya dan minumannya adalah suci. Begitu pula peluh dan air liurnya dengan tidak makruh. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir dikemukankan:

“Sesungguhnya Nabi saw. pernah ditanya: Apakah kami boleh wudlu dengan air sisa
keledai? Beliau menjawab: Ya, begitu juga dengan (air) sisa binatang buas”.

Namun dikecualikan dari semua bintang tersebut, anjing dan babi, bahwa keduanya najis.
Sabda Rasulullah saw. :

“Bilamana anjing menjilat perkakas salah seorang di antara kalian, maka cucilah perkakas itu tujuh laki”.

Dalam sebuah riwayat dikemukakan pula:

“Maka tumpahkanlah, kemudian cucilah tujuh kali”.

Perintah agar ditumpahkan dan dicuci adalah sebagai dalil, bahwa anjing
adalah binatang najis.

Pada dasarnya air itu adalah suci dan begitu juga sisa makanan dan minuman binatang. Dengan demikian, tidak bisa diterima bahwa suatu air dinyatakan najis karena oleh seseorang dianggap najis. Akan tetapi tidak boleh tidak yang bersangkutan harus benar-benar terlebih dahulu mengetahui; najis apa yang telah jatuh ke dalam air tersebut? Bilamana dinyatakan, bahea air ini terkena najis maka berita itu jangan begitu saja diterima, sehingga tamapak jelas; najis apakah yang telah jatuh ke dalamnya. Langkah ini harus ditempuh, karena bisa jadi orang yang memberitakan air itu najis disebabkan ia melihat binatang buas menjilatnya. Barulah berita diterima, jika tampak jelas bahwa benda najis benar-benar yakin terhadap kesucian suatu air atau meragukannya, maka ia diperbolehkan wudlu dengannya karena pada dasarnya air itu dianggap suci. Bilamana ia benar-benar yakin tentang najisnya air itu atau meragukan kesuciannya, maka dia tidak diperbolehkan wudlu dengannya karena pada dasarnya air itu dianggap najis. Kemudian jika aia tidak yakin atas ketidaksucian dan ketidaknajisan suatu air, maka berwudlulah dengannya karena pada dasarnya air itu dianggap suci.

5. Bersuci

Suci terdiri dari dua macam: suci dari hadats dan suci dari najis. Bersuci untuk menghilangkan najis tidak menghendaki niat. Sedangkan bersuci untuk menghilangkan hadats, seperti wudlu, mandi besar, dan tayammum harus menyertakan niat, yakni tidak sah tanpa niat.
Sabda Rasulullah saw.:

“Sesungguhnya amalan-amalan itu dengan niat. Dan sesungguhnya bagi setiap orang
tergantung niatnya”.

yang dimaksud amalan-amalan di sini adalah segala bentuk ibadah dan bukan muamalah, sebab muamalah merupakan aktifitas yang berupa percakapan bukan perbuatan. Sementara bersuci untuk menghilangkan hadats menghendaki aktifitas yang berupa tindakan fisik, sehingga tidak akan sah tanpa menyertakan niat. Maka dengan demikian, niat bersuci

untuk menghilangkan hadats hukumnya wajib sama halnya dengan niat untuk mendirikan shalat. Kepada yang bersangkutan haruslah menyertakan niat di dalam hatinya, karena niat merupakan tujuan. Ungkapan niat ini hendaknya ditentukan untuk menghilangkan hadats ayau untuk bersuci fari hadats. Kepadanya diperbolehkan menyatakan niat tersebut dengan salah satunya, sebab dengan itu berarti ia telah niat untuk yang dimaksud, yakni menghilangkan hadats. Akan tetapi yang lebih afdhal, hendaklah ia menyatakan niat sejak mula pertama mengambil air wudlu sampai berakhir sehingga selama berwudlu ia menyertakan niat. Sedangkan fardhunya adalah ketika mula pertama mencuci muka, dengan alasan sebab muka adalah sebagai anggota wudlu yang pertama dari seluruh rangkaian fardhu wudlu. Maka dengan demikian, niat nersuci untuk menghilangkan hadats hukumnya wajib, sama hanlnya dengan niat untuk mendirikan shalat. Kepada yang bersangkutan haruslah menyertakan niat dalam hatinya, karena niat merupakan tujuan. Ungkapan niat ini hendaknya ditentukan untuk menghilangkan hadats atau bersuci dari hadats. Kepadanya diperbolehkan menyatakan niat tersebut dengan salah satunya, sebab dengan itu berarti ia telah niat untuk yang dimaksud, yakni menghilangkan hadats. Akan tetapi yang lebih afdhal, hendaklah ia menyatakan niat sejak mula pertama mengambil air wudlu sampai berakhir sehingga selama berwudlu ia menyertakan niat. Sedangkan fardhunya adalah ketika mula pertama mencuci muka, dengan alasan sebab muka adalah sebagai anggota wudlu yang pertama dari seluruh rangkaian fardhu wudlu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar